Dewan Ambalan Al Bidayah I dan II



    Dewan Ambalan Al Bidayah adalah sebuah kepengurusan, dewan organisasi, dan pembinaan serta kaderisasi kepramukaan pada Tingkat Pelajar SLTA/Sederajat yang berpangkalan di Gugus Depan MA Al Bidayah Candi Kwartir Ranting Kecamatan Bandungan Kwartir Cabang Kabupaten Semarang. Ambalan Al Bidayah terdiri dari 2 (dua) Ambalan, yaitu:

1. Ambalan Al Bidayah I

        Ambalan Al Bidayah I berorientasi kepada kepramukaan putra, dengan Nomor Gugus Depan 11.22.19.0093 Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan

        Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.  

Secara Struktur Dewan Ambalan Al Bidayah I dipimpin oleh :  

(a)  Pemangku Adat : Pimpinan Adat dan Penjaga Moral

(b) Pradana Putera : Ketua Organisasi

(c)  Kerani : Sekretaris

(d) Hartaka / Juang (Juru Keuangan) : Bendahara

2. Ambalan Al Bidayah II

         Ambalan Al Bidayah II berorientasi kepada kepramukaan putra, dengan Nomor Gugus Depan 11.22.19.0094 Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan  

    Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.  

Secara Struktur Dewan Ambalan Al Bidayah II dipimpin oleh :  

(a)  Pemangku Adat : Pimpinan Adat dan Penjaga Moral

(b) Pradana Putera : Ketua Organisasi

(c)  Kerani : Sekretaris

(d) Hartaka / Juang (Juru Keuangan) : Bendahara

Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak yang dinamai Musyawarah Penegak dan Pandega Ambalan Al Bidayah sampai 2016 dan diganti Menjadi Musyawarah Ambalan mulai tahun 2017. Apabila diperlukan,

Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Adat yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat tetapi penambahan Kerani dan Juang untuk Ambalan Al Bidayah I dan II.

Penulis    : Rizki Rahmawati (Penegak Bantara; Kerani 2 Ambalan Al Bidayah II Tahun 2023)

Posting Komentar

0 Komentar