Dewan Ambalan Al Bidayah
adalah sebuah kepengurusan, dewan organisasi, dan pembinaan serta kaderisasi
kepramukaan pada Tingkat Pelajar SLTA/Sederajat yang berpangkalan di Gugus
Depan MA Al Bidayah Candi Kwartir Ranting Kecamatan Bandungan Kwartir Cabang Kabupaten
Semarang. Ambalan Al Bidayah terdiri dari 2 (dua) Ambalan, yaitu:
1.
Ambalan Al Bidayah I
Ambalan Al Bidayah I berorientasi kepada kepramukaan putra, dengan Nomor Gugus Depan 11.22.19.0093 Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
Secara
Struktur Dewan Ambalan Al Bidayah I dipimpin oleh :
(a) Pemangku Adat : Pimpinan Adat dan Penjaga Moral
(b) Pradana Putera : Ketua Organisasi
(c) Kerani : Sekretaris
(d) Hartaka / Juang (Juru
Keuangan) : Bendahara
2. Ambalan Al Bidayah II
Ambalan Al Bidayah II berorientasi kepada
kepramukaan putra, dengan Nomor Gugus Depan 11.22.19.0094 Untuk menggerakkan
Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
Dewan
Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik
sebagai Penegak Bantara.
Secara
Struktur Dewan Ambalan Al Bidayah II dipimpin oleh :
(a) Pemangku Adat : Pimpinan Adat dan Penjaga Moral
(b) Pradana Putera : Ketua Organisasi
(c) Kerani : Sekretaris
(d) Hartaka / Juang (Juru Keuangan) : Bendahara
Tugas Dewan Ambalan
merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak
yang dinamai Musyawarah Penegak dan Pandega Ambalan Al Bidayah sampai 2016 dan
diganti Menjadi Musyawarah Ambalan mulai tahun 2017. Apabila diperlukan,
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Adat yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat tetapi penambahan Kerani dan Juang untuk Ambalan Al Bidayah I dan II.
Penulis : Rizki Rahmawati (Penegak Bantara; Kerani 2 Ambalan Al Bidayah II Tahun 2023)
0 Komentar