HASIL SIDANG KOMISI C (ADAT AMBALAN)
MUSYAWARAH AMBALAN (MUBAL )
GUGUS DEPAN 19.093 – 19.094
ADAT AMBALAN AL BIDAYAH
GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 23-19-93/23-19-94
PANGKALAN MA AL BIDAYAH CANDI BANDUNGAN
PENDAHULUAN
Pramuka Penegak yang berpangkalan di MA
AL BIDAYAH CANDI adalah Wahana Persemaian calon Pembina-pembina yang yang
beorientasi kepada Tri Bina Gerakan Pramuka yaitu Bina diri, Bina Satuan dan
Bina Masyarakat yang tentunya selaras dengan Tri Darma Perguruan Tinggi. Dalam
mengopersikan program dan kegiatannya perlu dituntut disiplin dan etos kerja
yang tinggi pada setiap peserta didik demi terwujudnya pengamalan Satya Pramuka
dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Kepramukaan di MA Al Bidayah Candi adalah
proses pendidikan yang terintegrasi antara pendidikan di sekolah, keluarga, dan
masyarakat. Kepramukaan diracik dalam bentuk kegiatan yang dilakukan di alam
terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan sebagai proses
pendidikan sepanjang hayat (long life education) menggunakan tata cara
rekreatif dan edukatif dalam mencapai sasaran dan tujuannya. Gerakan Pramuka
“Ambalan Al Bidayah “ Berpangkalan di MA Al Bidayah Candi Bandungan bertujuan
untuk memberi pembinaan dalam rangka pengembangan jiwa kepemimpinan serta
memberi kesempatan untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan
sebagai upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka,
Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 176 Tahun 2013 telah
menjelaskan struktur dan komposisi minimal Dewan Ambalan, yang salah satu
komponennya adalah Pemangku Adat. Pemangku Adat ditunjuk dan dipercaya sebagai
personil yang menjamin tetap berlakunya ketentuan-ketentuan intern di setiap
aktivitas Ambalan serta menangani dan menyelesaikan permasalahan yang
menyangkut problem Warga ambalan.
Kegiatan yang dirasakan oleh peserta didik merupakan kegiatan yang
menyenangkan, menarik, menantang, dan tidak menjemukan, sehingga diharapkan
pada peserta didik akan berkembang kemantapan mental, fisik, pengetahuan,
keterampilan, pengalaman, rasa sosial, spiritual, dan emosionalnya yang sasaran
akhirnya adalah pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
Adat Ambalan adalah Undang-undang atau
Ketentuan-ketentuan intern yang berlaku secara umum bagi seluruh Warga Ambalan
AL BIDAYAH I dan II dimana corak dan nuansanya disesuaikan dengan latar
belakang pangkalan yakni Madrasah Aliyah Al Bidayah. Hal ini karena Adat
Ambalan tidak pernah dibakukan oleh Kwartir Nasional namun diserahkan kepada masing-masing Ambalan
untuk menyusun dan menerapkannya di kalangan Warga Ambalan tersebut. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Adat Ambalan ini diharapkan dapat
menyatukan Visi, Misi dan Gerak Ambalan AL BIDAYAH I dan II Gugus depan Madrasah Aliyah Al BIDAYAH.
Adat Ambalan merupakan salah satu perangkat yang wajib ada dalam tatanan
kehidupan Ambalan Penegak “Ambalan Al Bidayah” Berpangkalan di MA Al Bidayah
Candi Bandungan. Oleh karena itu, Adat Ambalan disusun bersama oleh Penegak
dalam sebuah Musyawarah Ambalan.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
1.
UU Nomor 12 Tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka nomor 11 / munas / 2013.
3.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun
2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega
Pasal 2
Maksud
Adat Ambalan ini bermaksud menyatukan
Visi, Misi dan tindakan di lingkungan internal Ambalan ALBIDAYAH I dan II dalam menjalankan program- program
Ambalan.
Pasal 3
Tujuan
1.
Menyeragamkan
aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Ambalan ALBIDAYAH I dan II dan menjadi ciri khas Pramuka yang
berpangkalan di MA Al BIDAYAH Candi
2.
Menghilangkan
perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan dan peraturan- peraturan di
antara Warga Ambalan
3.
Sebagai pedoman
dalam berbuat, bersikap dan mengambil kebijakan di tingkat Ambalan.
Pasal 4
Adat Ambalan
1. Nama
Ambalan Putera pada Gugus depan MA Al BIDAYAH
adalah AL BIDAYAH I
2. Nama
Ambalan Puteri Pada Gugus depan MA Al BIDAYAH
adalah AL BIDAYAH II
BAB II
DEWAN AMBALAN ADAT
Pasal 5
Keanggotaan Dewan Ambalan Adat
Dewan Ambalan Adat dibentuk dengan sistem
satuan terpisah, terdiri dari :
1. Pemangku
Adat Ambalan Putera dan Puteri sebagai Ketua Adat
2. Pradana
Dewan Ambalan Putera dan Puteri
3. Pembina
Satuan Penegak Putera dan Puteri sebagai Penasehat
Pasal 6
Fungsi dan Wewenang Dewan Ambalan Adat
Fungsi :
1.
Dewan Ambalan Adat
mengontrol segala bentuk Adat dan atau Tata Tertib yang berlaku di Lingkungan
Ambalan
2.
Dewan Adat bertindak
sekaligus sebagai Dewan Kehormatan, yang berfungsi menyelesaikan masalah kehormatan warga dan
kehormatan Ambalan
Wewenang :
1.
Dewan Ambalan Adat
mengambil tindakan berupa Peringatan dan perbaikan terhadap pelanggar Adat
Ambalan.
2.
Dewan Ambalan Adat
dapat menjatuhkan sanksi terhadap Warga Ambalan yang melanggar Adat Ambalan
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Warga Ambalan
Warga :
1.
Terdiri dari Tamu
Ambalan, Calon Penegak dan Penegak
2.
Tamu Ambalan:
a.
Anggota baru yang
telah mengikuti Orientasi Anggota Baru dan telah diserahkan ke Dewan Ambalan
oleh Sangga Kerja
b.
Lama menjadi Tamu
Ambalan Maksimal 3 bulan
c.
Selama menjadi Tamu
Ambalan yang bersangkutan diharuskan mempelajari adat Ambalan AL BIDAYAH I DAN II
3.
Calon Penegak:
a.
Tamu Ambalan yang
telah diserahkan oleh Dewan Ambalan kepada Pembina Gugusdepan, yang sebelumnya
telah mempelajari dan mengamalkan Adat Ambalan
b.
Lama menjadi Calon
Penegak maksimal 3 Bulan
c.
Selama menjadi Calon
Penegak yang bersangkutan diharuskan menyelesaikan SKU Golongan Penegak Bantara
4.
Penegak :
a.
Tamu Ambalan yang
telah menjadi Penegak Bantara atau Penegak Laksana
b.
Seseorang yang sudah
berumur minimal 15-16 tahun siswa siswi MA/SMA/ SEDERAJAT
Warga Penuh :
1. Terdiri dari Tamu Ambalan, Calon Penegak, dan
Penegak yang telah Lulus Orientasi Anggota Baru.
Pasal 8
Ketentuan Warga Ambalan
Umum
1. Setiap Warga Ambalan mengamalkan Tri Satya dan
Dasa Darma dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan Ambalan, Sekolah dan
Masyarakat, karenanya setiap gerak langkah dan tindakan Warga Ambalan diukur
melalui Tri Satya dan Dasa Darma
2. Setiap Warga Ambalan berperan aktif dalam semua
kegiatan atau Pertemuan Ambalan
3. Setiap Warga Ambalan harus memelihara nama
baik; Diri, Ambalan, Gugusdepan, dan Korps ( angkatan ).
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Warga Ambalan
Kewajiban Warga Ambalan :
1.
Mengamalkan Satya
Pramuka dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan
Ambalan, Sekolah dan Masyarakat, karenanya setiap gerak langkah dan tindakan
Warga Ambalan diukur melalui Satya Pramuka dan Darma Pramuka
2.
Berperan aktif dalam
semua kegiatan atau Pertemuan Ambalan
3.
Memelihara nama
baik; Diri, Ambalan, Gugusdepan, MA Al BIDAYAH
Candi, dan Gerakan Pramuka
4.
Senatiasa berusaha
menjaga suasana Kondusif di lingkungan Ambalan
5.
Menjaga dan Merawat
Fasilitas Sanggar Pramuka
6.
Mematuhi Adat
Ambalan
7.
Warga ambalan yang
bergabung di Dewan Ambalan berkewajiban sebagai berikut :
a.
Aktif mengikuti
latihan rutin minimal 3 kali dalam sebulan
b.
Berperan aktif dalam
setiap kegiatan gugusdepan
8.
Warga ambalan
berkewajiban memakai seragam pramuka lengkap setiap tanggal 14 agustus dilingkungan Sekolah (*kecuali keadaan
tertentu)
Hak Warga Ambalan :
Warga
1.
Mengikuti Kegiatan
Ambalan
2.
Memberikan gagasan,
saran, usul, dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kemajuan Ambalan
3.
Memakai Fasilitas
Sanggar Pramuka
Warga Penuh
1.
Mengikuti Kegiatan
Ambalan
2.
Memberikan gagasan,
saran, usul, dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kemajuan Ambalan
3.
Dipilih, dan memilih
4.
Memakai Fasilitas
Sanggar Pramuka
5.
Menjadi Badan
Pengurus Harian (Pengurus Inti) Dewan Ambalan
6.
Menjadi
Peserta/Utusan Ambalan pada kegiatan-kegiatan di luar Ambalan
7.
Menjadi Ketua Sangga
Kerja pada Kegiatan tertentu
8.
Warga Penuh Ambalan
berhak mengikuti Kegiatan Partisipasi Nasional, seleksi Dewan Ambalan Ranting,
Cabang, Daerah, Nasional dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Mendapat surat
mandat tertulis dari pembina atas rekomendasi Dewan Ambalan
b.
Aktif dan berperan
aktif dalam setiap kegiatan
c.
Diutamakan Anggota
aktif selama 1,5 Tahun penuh
Pasal 10
Dewan Ambalan
1.
Dewan Ambalan adalah
mereka yang menerima amanah dan ditunjuk melalui Musyawarah Ambalan untuk
mengakomodir warga Ambalan
2.
Dewan Ambalan
terdiri dari seorang Pradana, Kerani, Juru Uang, Pemangku Adat
3.
Dewan Ambalan berhak
membentuk Sangga Kerja Dalam melaksanakan program kerja
4.
Warga Ambalan yang
berhak ditunjuk untuk menjadi Dewan Ambalan AL BIDAYAH I DAN II
adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Warga Penuh Ambalan
AL BIDAYAH I DAN II
b.
Anggota aktif selama
satu tahun penuh
c.
Memiliki jiwa
kepemimpinan dan kemauan/etos kerja
d.
Tidak merangkap
sebagai pengurus inti organisasi internal sekolah
Pasal 11
Pakaian Warga Ambalan
1.
Setiap Warga Ambalan
memiliki Pakaian seragam Pramuka seperti yang diatur dalam Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka.
2.
Pakaian seragam
Pramuka dipakai pada saat resmi baik di ruangan maupun di lapangan
3.
Setiap Warga Ambalan
memiliki Pakaian seragam lapangan yang dipakai pada saat acara/kegiatan
lapangan
4.
Pakaian seragam
lapangan adalah :
a.
Celana Panjang Warna
Coklat
b.
Kaos lapangan
panjang warna kesepakatan setiap angkatan
c.
Scraff dengan
ketentuan
i. Tergantung oleh masing – masing periode Dewan
Ambalan.
d.
Topi Lapangan
5.
Badge Ambalan/Badge
Gugudepan
Salah satu kelengkapan Pakaian/Uniform Pramuka
Gugus Depan Kabupaten Semarang 23-19-93/23-19-94 MA Al BIDAYAH adalah Badge Ambalan yang dipakai di lengan
baju sebelah kiri. Badge Gugusdepan dipakai sebagai lambang khusus bagi
Gugusdepan Kabupaten Semarang 23-19-93/23-19-94 MA Al BIDAYAH dan lambang serta Bendera Gugusdepan/Ambalan
AL BIDAYAH I DAN II. Ketentuan badge
terlampir.
Pasal 12
Sapaan/Panggilan
1. Selama menjalani Masa PAAB, peserta menyapa
Senior, Pengurus Dewan, Sangga Kerja dan Warga Ambalan lainnya dengan sapaan
“KAKAK” sebaliknya peserta disapa dengan sapaan “ADIK”
2. Sapaan/panggilan sesama Warga Ambalan adalah
“KAKAK” baik oleh Pengurus Dewan Ambalan kepada Warga Ambalan maupun sebaliknya
Pasal 13
Aturan Khusus
Di Sanggar Pramuka :
1.
Mengucapkan salam
sewaktu masuk dan keluar ruangan dan lapangan
2.
Pramuka (
ekstrakulikuler )
3.
Berpakaian rapi dan
sopan
4.
Berbicara sopan dan
baik
5.
Saling menghargai
6.
Saling menjaga
kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan Sanggar Pramuka
7.
Dilarang membawa
atribut dan membicarakan organisasi lain di Sanggar Pramuka
8.
Dilarang
menerima/membawa teman/tamu di luar Anggota Gudep 23-19-93/23-19-94 MA AL
BIDAYAH untuk tidur atau istirahat di Sanggar Pramuka tanpa seizin Dewan
Ambalan Ambalan/Pembina
9.
Jika karena suatu
kegiatan atau hal tertentu, ada anggota Gudep 23-19-93/23-19-94 MA AL BIDAYAH
yang tidur di Sanggar Pramuka maka pada pukul 06.30 WIB sudah tidak ada yang
tidur lagi dan Sanggar sudah dalam keadaan rapi dan bersih
10.
Kerapian dan
kebersihan seperti pada point di atas (8) menjadi tanggung jawab mereka yang
tidur di Sanggar Pramuka
11.
Dilarang memakai,
membawa dan menyewakan barang-barang inventaris (apalagi bukan Warga Ambalan/
Anggota Gudep 23-19-93/23-19-94 MA AL BIDAYAH tanpa seizin Gugusdepan melalui
Dewan Ambalan
12.
Meminjam atau
meminjamkan barang-barang inventaris Sanggar Pramuka harus melalui prosedur
yang telah ditetapkan
13.
Jabatan dalam Dewan
Ambalan tidak menjamin diperolehnya hak-hak istimewa terhadap barang-barang
inventaris Sanggar Pramuka
14.
Barang-barang
inventaris Sanggar Pramuka tidak dipinjamkan kepada pihak manapun yang akan
digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mengandung muatan politis atau lainnya
seperti demonstrasi dan sebagainya
15.
Barang-barang
inventaris Sanggar Pramuka pada hakekatnya adalah milik Gugusdepan dan
dipertanggung jawabkan kepada Gugusdepan
16.
Dilarang merokok
didalam sanggar
17.
Dilarang masuk ke
ruang Dewan Ambalan bagi yang tidak berkepentingan
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah Ambalan
1.
Musyawarah Ambalan,
selanjutnya disingkat dengan MUBAL
2.
Musyawarah Ambalan
adalah forum tertinggi dalam Ambalan
3.
Pelaksanaan Musyawarah
Ambalan merupakan tanggung jawab Dewan Ambalan AL BIDAYAH I dan II
4.
Musyawarah Ambalan
dilaksanakan dengan tujuan :
a.
Mendengarkan dan
mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Akhir Masa Jabatan Dewan Ambalan
b.
Memilih Dewan
Ambalan Masa Bakti berikutnya
c.
Mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan
d.
Merencanakan
Kegiatan Ambalan, di masa bakti yang akan datang
e.
Membahas dan atau
menetapkan Adat Ambalan
5.
Peserta Musyawarah
Ambalan adalah seluruh Warga Ambalan, tamu ambalan, dan purna ambalan
Pasal 15
Rapat-Rapat
1.
Rapat Dewan Ambalan
adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan Ambalan
2.
Rapat Pleno adalah
Forum tertinggi setelah Musyawarah Ambalan dan dihadiri oleh seluruh warga
a.
Rapat Pleno I adalah
rapat yang dilakukan untuk membahas dan atau mengevaluasi program kerja secara
berkal
3.
Rapat Dewan Ambalan
dapat dilakukan dua kali dalan sebulan di forum mujadahan.
BAB V
SANDI AMBALAN
Pasal 16
Sandi Ambalan
1.
Sandi Ambalan adalah
sebuah karya yang berisi ide, dan gagasan yang mencerminkan karakter Warga
Ambalan AL BIDAYAH I DAN II
2.
Sandi Ambalan
dibacakan dalam suatu Acara/Upacara
3.
Bagi Ambalan AL
BIDAYAH I DAN II Sandi Ambalan
dituangkan dalam bentuk gurindam
4.
Pada saat pembacaan
Sandi Ambalan seluruh Warga Ambalan yang hadir dalam keadaan sikap sempurna,
tangan kanan hormat, tangan kiri memegang hasduk yang diletakkan di jantung,
dalam sikap adat, yang mengandung arti bahwa betapa beratnya tanggung jawab
moral yang dipikul di Pundak seorang Pramuka Warga Ambalan Al Bidayah I dan II
karena itu tiada kekuatan lain yang dapat membantu mewujudkannya kecuali atas
bantuan dan pertolongan Allah SWT
5.
Sandi Ambalan AL
BIDAYAH I DAN II adalah sebagai berikut
SANDI AMBALAN
Dengarlah....
Kehormatan Itu suci, untuk menjadikan
manusia didunia ini berisikan bakti.
AL BIDAYAH...
Pelopor adalah dia yang menjebol bumi,
mendobrak langit untuk diabdikan pada bangsa dan tanah air. Badai itu seru,
tapi lebih sarulah rakyat yang bergotong royong bersatu.
Mahameru itu megah, tapi lebih megahlah
rakyat yang bersatu membulatkan tekad. Jiwa pelopor Praja Muda Karana
dilahirkan dalam kancah revolusi, di besarkan dan ditempakan dalam kawah
pembangunan dan dipersembahkan ke pangkuan Ibu Pertiwi.
AL BIDAYAH...
Dia adalah berbudi, yang menebarkan cinta
dalam kebencian, menanamkan iman dalam jurang keraguan, menerbitkan harapan
diufuk keputusasaan, menyalakan terang dijatung kegelapan, mendengungkan
nyanyian gembira ditengah tangis kesedihan, yang rela menghibur daripada
dihibur.
AL BIDAYAH...
Al Bidayah adalah dia, yang mau memberi
tanpa menilai pemberiannya, mau berjuang tanpa menghitung pengorbanannya, mau
berbakti tanpa mencari penghargaannya.
AL BIDAYAH...
Dia adalah bersusila, yang bisa
mempertahankan kemurnian suara hatinya, yang tahu menyemayamkan hakikat
kebenaran dalam jiwanya, yang lebih baik musnah ditelan bumi daripada hidup
dalam nista kepalsuan.
AL BIDAYAH...
Al Bidayah Adalah dia, yang berani
menenetang ketakutannya, kuat mengakui kelemahannya, tetap terhormat dan
berharga diri dalam menerima kekalahannya dan rendah hati dalam mengecap
kemenangannya.
AL BIDAYAH…
Al Bidayah adalah dia, yang mengenal
Tuhan-nya dan mengenal dirinya, yang tahu mengakui kesalahannya dan memaafkan
kesalahan orang lain, yang berdiri tegak ditengah badai, tapi senantiasa
mengasihi mereka yang jatuh dalam kegelapan dan kegagalan.
AL BIDAYAH...
Al Bidayah adalah dia, yang suci pikiran
perkataan dan perbuatan.
"RAWE RAWE RANTAS MALANG
PUTUNG"
ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR
Itulah kehendak dan cita-cita ambalan
kami, AMBALAN AL BIDAYAH CANDI "IKHLAS BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA
LAKSANA"
BAB VI
PUSAKA ADAT
Pasal 17
Pusaka Adat
1.
Pusaka Adat adalah
berupa benda yang penuh arti dan makna yang merupakan lambang kehormatan
ambalan. Pusaka Adat, Ambalan AL BIDAYAH I DAN II berbentuk Badik yang
merupakan senjata tradisional masyarakat melayu.
2.
Keris bermakna
semangat positif yang dapat mempengaruhi kondisi, keadaan dan proses kehidupan
pemiliknya. Hal ini mencerminkan bahwa ambalan AL BIDAYAH I DAN II memiliki cita-cita yang tinggi dan
mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannya.
3.
Pusaka Adat
berfungsi untuk membuka serangkaian prosesi acara adat yang menjadi ciri khas
ambalan.
Bentuk Pusaka Adat Ambalan AL BIDAYAH I DAN II yang dimaksud adalah sebagai berikut
:
BAB VII
BENDERA AMBALAN
Pasal 18
Bendera Ambalan
Bendera Ambalan adalah lambang kehormatan
bagi suatu ambalan yang dijadikan ciri khusus bagi amabalan itu sendiri
Bentuk Bendera Ambalan AL BIDAYAH I DAN II yang dimaksud adalah sebagai berikut :
BAB VIII
BADGE AMBALAN
Pasal 19
Badge Ambalan
Salah satu kelengkapan pakaian seragam
Pramuka Gugus Depan Kabupaten Semarang 23-19-93/23-19-94 MA Al Bidayah adalah
Badge Ambalan / Gugus Depan yang dipakai di lengan baju sebelah Kiri dan
lambang serta Bendera Gugus Depan / Ambalan AL BIDAYAH I DAN II.
Adapun bentuk, warna dan arti yang
terkandung dalam Badge tesebut sebagai berikut :
1.
Bintang melambangkan
ketuhanan yang maha Esa.
2.
Ornamen Tameng
melambangkan bahwa perlindungan di dalam Ambalan Al Bidayah Sangat melindungi
anggotanya.
3.
Tulisan MA AL
BIDAYAH melambangkan Identitas Sekolah.
4.
Tunas Kelapa
melambangkan gerakan kepramukaan dan Tunas Kelapa adalah harapan Gerakan untuk
bisa hidup dimana saja dengan mulia
5.
Tunas Kelapa
berjumlah dua menjadi simbol banyak guna tetapi seimbang dalam cita.
6.
Lekuk-lekuk yang
mengelilingi tameng melambangkan sebuah kobaran api yang melindungi tameng
dengan gagah.
7.
Lekuk-lekuk yang
dipinggir melambangkan sebuah tali yang mengikat semua ornamen yang ada di
dalam badge ambalan agar tidak terpecah belah.
8.
Tali yang mengikat
berjumlah 99 buah sebagai simbol Asmaul Husna
9.
Dua buah lambang
pandu dunia menandakan anggota putra dan putri yang bergugus depan 093 dan 094
dan memiliki satuan terpisah.
10.
Dua Keris
melambangkan Iman dan Islam
11.
Keris sendiri lambang
Tassawuf yang melarang mengutamakan senjata dan lebih menahan diri jika masih
terpaksa digunakan
12.
Dan keris juga
menjadi lambang pusaka yang digunakan ambalan Al Bidayah.
13.
Kata ‘IKHLAS BHAKTI
BINA BANGSA’ melambangkan semboyan ambalan Al Bidayah
14.
Kiasan Warna-warna :
a.
Warna dasar Hijau,
mengiaskan kesuburan, kemakmuran dan kesejukan
b.
Warna Merah pada
gambar api melambangkan keberanian para ambalan Al Bidayah
c.
Warna Kuning pada
Siluet tameng dan latar tulisan MA AL BIDAYAH melambangkan pramuka Al Bidayah
d.
Warna Putih
menandakan bahwa Kehormatan itu suci
e.
Warna Hitam bukti
keberanian dan bisa menentang ketakutannya.
f.
Warna Ungu berarti
mewah dalam martabat dan kehormatan
g.
Warna Kuning
Keemasan dalam bintang berarti berharga dalam beribadah
Bentuk Badge Gugus Depan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
BAB IX
PENERIMAAN ANGGOTA BARU
Pasal 20
Orientasi Anggota Baru
1.
Kegiatan Orientasi
Anggota Baru yang disingkat PAAB adalah kegiatan penerimaan Anggota Baru bagi
Ambalan yang dilaksanakan minimal sekali dalam setahun
2.
Peserta
a.
Seluruh Siswa siswi
MA AL BIDAYAH yang pindahan
diwajibkan mendaftarkan diri
b.
Seluruh siswa siswi
kelas 10
3.
Pelaksanakan PAAB
terdiri dari Materi Ruangan dan Materi Praktek Lapangan
4.
Rapat Kerja pada
kegiatan tersebut, Sangga Kerja, Materi, Instruktur, Waktu dan Tempat
diputuskan dalam Rapat periodik
5.
Laporan Pertanggung
jawaban tentang Pelaksanaan kegiatan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah kegiatan dilaksanakan dan diserahkan kepada Dewan Ambalan
BAB X
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
Sanksi Pelanggaran
1.
Warga Ambalan yang
melanggar Adat Ambalan akan diberikan sanksi setelah melalui Sidang Adat
2.
Sidang Adat
dilakukan oleh Dewan Ambalan Adat, berdasarkan :
a.
Inisiatif Dewan
Ambalan Adat setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap Adat Ambalan oleh
Anggota.
b.
Permintaan lebih
dari separuh Warga Ambalan.
3.
Jenis sanksi yang
dijatuhkan, diputuskan oleh Dewan Ambalan Adat.
4.
Keputusan Adat
dilakukan oleh Pemangku Adat.
5.
Jenis sanksi yang
diberikan dapat berupa :
a.
Teguran dan nasehat
b.
Administratif (
denda)
c.
Pemecatan dari
keanggotaan Ambalan.
6.
Pemecatan dilakukan
hanya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Adat Ambalan yang
dapat merusak nama baik Ambalan, Gugusdepan serta Gerakan Pramuka.
BAB XI
UPACARA
Pasal 22
Upacara Adat Ambalan
1.
Upacara Adat Ambalan
adalah serangkaian prosesi acara adat yang menjadi ciri khas Ambalan. Upacara
Adat Ambalan dapat dilaksanakan secara tersendiri dan dapat pula dilaksanakan
sebagai acara pendahuluan dari acara pembukaan Hari Ulang Tahun Gudep, pembukaan
PAAB, upacara pembukaan Pelatihan dan Pendidikan, dan kegiatan- kegiatan lain
yang dipandang perlu oleh Dewan Ambalan Ambalan.
2.
Prosesi Upacara Adat
Ambalan
a.
Seluruh Peserta
Upacara, atau Acara dikumpulkan terlebih dahulu dalam keadaan teratur dan rapi.
b.
Pembawa Acara
memberitahukan “ Upacara Adat akan dimulai” dan mempersilahkan hadirin untuk
berdiri
c.
Pemangku Adat
membawa Pusaka Adat, mengucapkan “Sandi Ambalan, Dengarlah”.
d.
Pembacaan Sandi
Ambalan oleh petugas yang telah ditunjuk.
e.
Pada saat pembacaan
sandi ambalan posisi peserta dalam keadaan sikap sempurna, tangan kanan hormat,
tangan kiri memegang hasduk yang diletakkan di jantung, dalam sikap adat.
f.
Setelah selesai
pembacaan sandi Ambalan, posisi tangan peserta kembali seperti semula, Pemangku
Adat menancapkan pusaka adat ke tunggul adat, sembari mengucapkan “dengan
mengucapkan bismillahirrohmanirohim maka kegiatan…tahun…siap dimulai ” .
g.
Setelah menancapkan
pusaka adat ke tunggul adat, pemangku adat kembali ke tempat.
Pasal 23
Upacara Pelantikan Penegak Bantara
1.
Pelantikan Penegak
Bantara adalah suatu prosesi Warga Ambalan yang telah selesai mengikuti tes uji
SKU dan diserahkan oleh Sangga Kerja kepada Dewan Ambalan.
2.
Tata tertib
Pelantikan Penegak
a.
Dewan Ambalan
mengambil tempat.
b.
Ketua dan
Sektretaris Sangga Kerja menyerahkan peserta kepada Dewan Ambalan agar diterima
sebagai Penegak Bantara, dengan mengatakan, Ketua Sangga Kerja (contoh
Kata-kata Penyerahan):
c.
“Bersama Saya
terdapat …… orang Pemuda Indonesia yang telah berhasil mengikuti Tes uji SKU
Angkatan .... Tahun Ambalan.
1.
d. Al Bidayah I dan Al Bidayah II. Hal tersebut
menandakan bahwa mereka bersungguh- sungguh untuk menjadi Penegak Bantara Gugus
depan 23-19-93/23-19-94 MA Al Bidayah“.
Selanjutnya Sekretaris Sangga Kerja, mengatakan; “Sebagai bahan pertimbangan Kakak, bersama ini kami
serahkan Biodata dan tanda kelulusan bagi mereka. Semoga Kakak berkenan
menerima mereka”. Lalu oleh Sekretaris Sangga Kerja Buku tersebut diserahkan
kepada Ketua Sangga Kerja, dan Ketua Sangga Kerja menyerahkan buku tersebut
kepada Pradana Dewan Ambalan.
d.
Selanjutnya
dilakukan Tanya jawab oleh Dewan Ambalan dengan Sangga Kerja/ Ka.Mabigus.
e.
Penyematan TKU
Bantara secara simbolis oleh Dewan Ambalan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Lain-lain
1.
Adat Ambalan ini
dapat diubah atau ditinjau kembali pada Musyawarah Ambalan Berikutnya
2.
Hal-hal yang belum
diatur dan tercantum di dalam Adat Ambalan ini akan diatur dan ditetapkan
kemudian hari melalui Dewan Ambalan Adat/Dewan Ambalan Kehormatan dan disahkan
dalam Musyawarah Ambalan.
Diputuskan di Candi Bandungan
Pada tanggal : 15 Oktober
2023
Pukul : 10.06
WIB
PRESIDIUM SIDANG
Lampiran I
A. PROSEDUR
PEMINJAMAN BARANG-BARANG INVENTARIS GUDEP PEMINJAMAN
1.
Peminjam mengajukan
pinjaman secara tertulis kepada Gugusdepan melalui Dewan Ambalan Ambalan/
Racana. Dalam Surat Pinjaman tersebut dicantumkan nama kegiatan yang akan
dilaksanakan, jenis dan jumlah barang yang akan dipinjam, lama waktu
peminjaman.
2.
Setelah Surat
peminjaman diterima, Dewan Ambalan menerangkan prosedur peminjaman dan
syarat-syarat peminjaman. Jika semua syarat-syarat disetujui maka Surat
peminjaman tersebut diproses.
3.
Surat Pinjaman
diproses, antara lain dengan melalui langkah-langkah :
a.
Surat Peminjaman
diagendakan pada Surat Masuk.
b.
Melampirkan lembar
Disposisi.
c.
Surat tersebut
diteruskan kepada salah seorang Pembina Gudep (Pembina Gudep Pa / pi) untuk
mendapatkan persetujuan. Jika Pembina Gudep tidak di tempat, Surat tersebut
dapat dimintakan disposisinya dari Pembina Satuan. Jika Pembina Satuan juga
tidak berada di tempat, Ketua Dewan Ambalan Putera dan Puteri dapat memberikan
disposisinya
4.
Setelah memperoleh
disposisi, Dewan Ambalan melaksanakan isi disposisi Surat tersebut dengan
langkah-langkah :
a.
Memberikan Formulir
Peminjaman kepada Peminjam
b.
Peminjam mengisi
formulir tersebut kemudian ditandatangani oleh peminjam dan oleh petugas yang
menyerahkan barang-barang tersebut, formulis tersebut diisi rangkap dua, satu
lembar dipegang oleh peminjam dan selembar lainnya lagi disatukan pada Surat
Peminjaman
c.
Menyerahkan
barang-barang pinjaman tersebut kepada peminjam dengan terlebih dahulu
menghitung secara cermat jenis dan jumlah barang yang dipinjamkan sesuai dengan
yang tertera pada formulir peminjaman
5.
Surat-surat
Peminjaman disimpan dalam file tersendiri
B. PENGEMBALIAN
1.
Dewan Ambalan
menerima dan memeriksa barang-barang yang dikembalikan, disesuaikan dengan
formulir peminjaman terdahulu.
2.
Peminjam
mengembalikan barang-barang pinjaman sesuai dengan lama waktu peminjaman,
Keterlambatan mengembalikan barang-barang pinjaman dikenakan sanksi atau denda
3.
Keadaan
barang-barang yang dikembalikan hendaklah sesuai dengan keadaan sewaktu
peminjaman. Contoh : Jika meminjam sesuatu dalam keadaan utuh dan baik, maka
sewaktu mengembalikannya juga dalam keadaan utuh dan baik, jika pada saat
peminjaman dalam keadaan bersih, demikian pula pada waktu pengembalian
4.
Barang-barang yang
mengalami kerusakan tertentu atau hilang dikenakan sanksi atau denda kepada
peminjam sesuai dengan nilai kerusakan atau harga barang baru
5.
Langkah akhir oleh
Dewan Ambalan adalah mengembalikan atau menempatkan barang-barang tersebut pada
tempatnya semula. Yang tidak kalah pentingnya adalah uang hasil meminjamkan
barang-barang inventaris tersebut diadministrasikan secara tersendiri dan dalam
keadaan rapi. Pengurus Dewan Ambalan tidak berhak menggunakan uang tersebut,
sebelum dimusyawarahkan dengan seluruh Warga Ambalan.
6.
Uang hasil
peminjaman barang-barang inventaris, dipertanggung jawabkan tersendiri oleh
Dewan Ambalan pada akhir Masa.
Contoh Formulir Peminjaman
0 Komentar