HASIL SIDANG KOMISI C (ADAT AMBALAN) MUSYAWARAH AMBALAN (MUBAL ) GUGUS DEPAN 19.093 – 19.094 ADAT AMBALAN AL BIDAYAH

 

HASIL SIDANG KOMISI C (ADAT AMBALAN)

MUSYAWARAH AMBALAN (MUBAL )

GUGUS DEPAN 19.093 – 19.094

ADAT AMBALAN AL BIDAYAH

GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 23-19-93/23-19-94

PANGKALAN MA AL BIDAYAH CANDI BANDUNGAN

 

 

PENDAHULUAN

 

Pramuka Penegak yang berpangkalan di MA AL BIDAYAH CANDI adalah Wahana Persemaian calon Pembina-pembina yang yang beorientasi kepada Tri Bina Gerakan Pramuka yaitu Bina diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat yang tentunya selaras dengan Tri Darma Perguruan Tinggi. Dalam mengopersikan program dan kegiatannya perlu dituntut disiplin dan etos kerja yang tinggi pada setiap peserta didik demi terwujudnya pengamalan Satya Pramuka dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Kepramukaan di MA Al Bidayah Candi adalah proses pendidikan yang terintegrasi antara pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Kepramukaan diracik dalam bentuk kegiatan yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan sebagai proses pendidikan sepanjang hayat (long life education) menggunakan tata cara rekreatif dan edukatif dalam mencapai sasaran dan tujuannya. Gerakan Pramuka “Ambalan Al Bidayah “ Berpangkalan di MA Al Bidayah Candi Bandungan bertujuan untuk memberi pembinaan dalam rangka pengembangan jiwa kepemimpinan serta memberi kesempatan untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan sebagai upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Keputusan Kwartir Nasional  Gerakan Pramuka Nomor : 176 Tahun 2013 telah menjelaskan struktur dan komposisi minimal Dewan Ambalan, yang salah satu komponennya adalah Pemangku Adat. Pemangku Adat ditunjuk dan dipercaya sebagai personil yang menjamin tetap berlakunya ketentuan-ketentuan intern di setiap aktivitas Ambalan serta menangani dan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut problem Warga ambalan.   Kegiatan yang dirasakan oleh peserta didik merupakan kegiatan yang menyenangkan, menarik, menantang, dan tidak menjemukan, sehingga diharapkan pada peserta didik akan berkembang kemantapan mental, fisik, pengetahuan, keterampilan, pengalaman, rasa sosial, spiritual, dan emosionalnya yang sasaran akhirnya adalah pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.

Adat Ambalan adalah Undang-undang atau Ketentuan-ketentuan intern yang berlaku secara umum bagi seluruh Warga Ambalan AL BIDAYAH I dan II dimana corak dan nuansanya disesuaikan dengan latar belakang pangkalan yakni Madrasah Aliyah Al Bidayah. Hal ini karena Adat Ambalan tidak pernah dibakukan oleh Kwartir Nasional  namun diserahkan kepada masing-masing Ambalan untuk menyusun dan menerapkannya di kalangan Warga Ambalan tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Adat Ambalan ini diharapkan dapat menyatukan Visi, Misi dan Gerak Ambalan AL BIDAYAH  I dan II Gugus depan Madrasah Aliyah  Al BIDAYAH.  Adat Ambalan merupakan salah satu perangkat yang wajib ada dalam tatanan kehidupan Ambalan Penegak “Ambalan Al Bidayah” Berpangkalan di MA Al Bidayah Candi Bandungan. Oleh karena itu, Adat Ambalan disusun bersama oleh Penegak dalam sebuah Musyawarah Ambalan.

 

BAB I

UMUM

 

Pasal 1

Dasar

1.            UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.

2.            Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka nomor 11 / munas / 2013.

3.            Keputusan Kwartir Nasional  Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega

 

Pasal 2

Maksud

Adat Ambalan ini bermaksud menyatukan Visi, Misi dan tindakan di lingkungan internal Ambalan ALBIDAYAH  I dan II dalam menjalankan program- program Ambalan.

 

Pasal 3

Tujuan

1.            Menyeragamkan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Ambalan ALBIDAYAH  I dan II dan menjadi ciri khas Pramuka yang berpangkalan di MA Al BIDAYAH  Candi

2.            Menghilangkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan dan peraturan- peraturan di antara Warga Ambalan

3.            Sebagai pedoman dalam berbuat, bersikap dan mengambil kebijakan di tingkat Ambalan.

 

Pasal 4

Adat Ambalan

1.         Nama Ambalan Putera pada Gugus depan MA Al BIDAYAH   adalah AL BIDAYAH  I

2.         Nama Ambalan Puteri Pada Gugus depan MA Al BIDAYAH   adalah AL BIDAYAH  II

 

BAB II

DEWAN AMBALAN ADAT

 

Pasal 5

Keanggotaan Dewan Ambalan Adat

Dewan Ambalan Adat dibentuk dengan sistem satuan terpisah, terdiri dari :

1.         Pemangku Adat Ambalan Putera dan Puteri sebagai Ketua Adat

2.         Pradana Dewan Ambalan Putera dan Puteri

3.         Pembina Satuan Penegak Putera dan Puteri sebagai Penasehat

 

Pasal 6

Fungsi dan Wewenang Dewan Ambalan Adat

Fungsi :

1.            Dewan Ambalan Adat mengontrol segala bentuk Adat dan atau Tata Tertib yang berlaku di Lingkungan Ambalan

2.            Dewan Adat bertindak sekaligus sebagai Dewan Kehormatan, yang berfungsi  menyelesaikan masalah kehormatan warga dan kehormatan Ambalan

Wewenang :

1.            Dewan Ambalan Adat mengambil tindakan berupa Peringatan dan perbaikan terhadap pelanggar Adat Ambalan.

2.            Dewan Ambalan Adat dapat menjatuhkan sanksi terhadap Warga Ambalan yang melanggar Adat Ambalan

 

BAB III

KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

Warga Ambalan

Warga :

1.            Terdiri dari Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Penegak

2.            Tamu Ambalan:

a.    Anggota baru yang telah mengikuti Orientasi Anggota Baru dan telah diserahkan ke Dewan Ambalan oleh Sangga Kerja

b.    Lama menjadi Tamu Ambalan Maksimal 3 bulan

c.    Selama menjadi Tamu Ambalan yang bersangkutan diharuskan mempelajari adat Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II

3.            Calon Penegak:

a.    Tamu Ambalan yang telah diserahkan oleh Dewan Ambalan kepada Pembina Gugusdepan, yang sebelumnya telah mempelajari dan mengamalkan Adat Ambalan

b.    Lama menjadi Calon Penegak maksimal 3 Bulan

c.    Selama menjadi Calon Penegak yang bersangkutan diharuskan menyelesaikan SKU Golongan Penegak Bantara

4.            Penegak :

a.    Tamu Ambalan yang telah menjadi Penegak Bantara atau Penegak Laksana

b.    Seseorang yang sudah berumur minimal 15-16 tahun siswa siswi MA/SMA/ SEDERAJAT

 

Warga Penuh :

1.    Terdiri dari Tamu Ambalan, Calon Penegak, dan Penegak yang telah Lulus Orientasi Anggota Baru.

 

Pasal 8

Ketentuan Warga Ambalan

Umum

1.    Setiap Warga Ambalan mengamalkan Tri Satya dan Dasa Darma dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan Ambalan, Sekolah dan Masyarakat, karenanya setiap gerak langkah dan tindakan Warga Ambalan diukur melalui Tri Satya dan Dasa Darma

2.    Setiap Warga Ambalan berperan aktif dalam semua kegiatan atau Pertemuan Ambalan

3.    Setiap Warga Ambalan harus memelihara nama baik; Diri, Ambalan, Gugusdepan, dan Korps ( angkatan ).

 

Pasal 9

Kewajiban dan Hak Warga Ambalan

Kewajiban Warga Ambalan :

1.            Mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan Ambalan, Sekolah dan Masyarakat, karenanya setiap gerak langkah dan tindakan Warga Ambalan diukur melalui Satya Pramuka dan Darma Pramuka

2.            Berperan aktif dalam semua kegiatan atau Pertemuan Ambalan

3.            Memelihara nama baik; Diri, Ambalan, Gugusdepan, MA Al BIDAYAH  Candi, dan Gerakan Pramuka

4.            Senatiasa berusaha menjaga suasana Kondusif di lingkungan Ambalan

5.            Menjaga dan Merawat Fasilitas Sanggar Pramuka

6.            Mematuhi Adat Ambalan

7.            Warga ambalan yang bergabung di Dewan Ambalan berkewajiban sebagai berikut :

a.            Aktif mengikuti latihan rutin minimal 3 kali dalam sebulan

b.            Berperan aktif dalam setiap kegiatan gugusdepan

8.            Warga ambalan berkewajiban memakai seragam pramuka lengkap setiap tanggal 14 agustus  dilingkungan Sekolah (*kecuali keadaan tertentu)

 

Hak Warga Ambalan :

Warga

1.            Mengikuti Kegiatan Ambalan

2.            Memberikan gagasan, saran, usul, dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kemajuan Ambalan

3.            Memakai Fasilitas Sanggar Pramuka

Warga Penuh

1.            Mengikuti Kegiatan Ambalan

2.            Memberikan gagasan, saran, usul, dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kemajuan Ambalan

3.            Dipilih, dan memilih

4.            Memakai Fasilitas Sanggar Pramuka

5.            Menjadi Badan Pengurus Harian (Pengurus Inti) Dewan Ambalan

6.            Menjadi Peserta/Utusan Ambalan pada kegiatan-kegiatan di luar Ambalan

7.            Menjadi Ketua Sangga Kerja pada Kegiatan tertentu

8.            Warga Penuh Ambalan berhak mengikuti Kegiatan Partisipasi Nasional, seleksi Dewan Ambalan Ranting, Cabang, Daerah, Nasional dengan persyaratan sebagai berikut :

a.            Mendapat surat mandat tertulis dari pembina atas rekomendasi Dewan Ambalan

b.            Aktif dan berperan aktif dalam setiap kegiatan

c.            Diutamakan Anggota aktif selama 1,5 Tahun penuh

 

Pasal 10

Dewan Ambalan

1.            Dewan Ambalan adalah mereka yang menerima amanah dan ditunjuk melalui Musyawarah Ambalan untuk mengakomodir warga Ambalan

2.            Dewan Ambalan terdiri dari seorang Pradana, Kerani, Juru Uang, Pemangku Adat

3.            Dewan Ambalan berhak membentuk Sangga Kerja Dalam melaksanakan program kerja

4.            Warga Ambalan yang berhak ditunjuk untuk menjadi Dewan Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II  adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.            Warga Penuh Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II

b.            Anggota aktif selama satu tahun penuh

c.            Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemauan/etos kerja

d.            Tidak merangkap sebagai pengurus inti organisasi internal sekolah

 

Pasal 11

Pakaian Warga Ambalan

 

1.            Setiap Warga Ambalan memiliki Pakaian seragam Pramuka seperti yang diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.

2.            Pakaian seragam Pramuka dipakai pada saat resmi baik di ruangan maupun di lapangan

3.            Setiap Warga Ambalan memiliki Pakaian seragam lapangan yang dipakai pada saat acara/kegiatan lapangan

4.            Pakaian seragam lapangan adalah :

a.            Celana Panjang Warna Coklat

b.            Kaos lapangan panjang warna kesepakatan setiap angkatan

c.            Scraff dengan ketentuan

                                          i.    Tergantung oleh masing – masing periode Dewan Ambalan.

d.            Topi Lapangan

5.            Badge Ambalan/Badge Gugudepan

Salah satu kelengkapan Pakaian/Uniform Pramuka Gugus Depan Kabupaten Semarang 23-19-93/23-19-94 MA Al BIDAYAH  adalah Badge Ambalan yang dipakai di lengan baju sebelah kiri. Badge Gugusdepan dipakai sebagai lambang khusus bagi Gugusdepan Kabupaten Semarang 23-19-93/23-19-94 MA Al BIDAYAH  dan lambang serta Bendera Gugusdepan/Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II. Ketentuan badge terlampir.

 

Pasal 12

Sapaan/Panggilan

1.    Selama menjalani Masa PAAB, peserta menyapa Senior, Pengurus Dewan, Sangga Kerja dan Warga Ambalan lainnya dengan sapaan “KAKAK” sebaliknya peserta disapa dengan sapaan “ADIK”

2.    Sapaan/panggilan sesama Warga Ambalan adalah “KAKAK” baik oleh Pengurus Dewan Ambalan kepada Warga Ambalan maupun sebaliknya

 

Pasal 13

Aturan Khusus

Di Sanggar Pramuka :

1.            Mengucapkan salam sewaktu masuk dan keluar ruangan dan lapangan 

2.            Pramuka ( ekstrakulikuler )

3.            Berpakaian rapi dan sopan

4.            Berbicara sopan dan baik

5.            Saling menghargai

6.            Saling menjaga kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan Sanggar Pramuka

7.            Dilarang membawa atribut dan membicarakan organisasi lain di Sanggar Pramuka

8.            Dilarang menerima/membawa teman/tamu di luar Anggota Gudep 23-19-93/23-19-94 MA AL BIDAYAH untuk tidur atau istirahat di Sanggar Pramuka tanpa seizin Dewan Ambalan Ambalan/Pembina

9.            Jika karena suatu kegiatan atau hal tertentu, ada anggota Gudep 23-19-93/23-19-94 MA AL BIDAYAH yang tidur di Sanggar Pramuka maka pada pukul 06.30 WIB sudah tidak ada yang tidur lagi dan Sanggar sudah dalam keadaan rapi dan bersih

10.          Kerapian dan kebersihan seperti pada point di atas (8) menjadi tanggung jawab mereka yang tidur di Sanggar Pramuka

11.          Dilarang memakai, membawa dan menyewakan barang-barang inventaris (apalagi bukan Warga Ambalan/ Anggota Gudep 23-19-93/23-19-94 MA AL BIDAYAH tanpa seizin Gugusdepan melalui Dewan Ambalan

12.          Meminjam atau meminjamkan barang-barang inventaris Sanggar Pramuka harus melalui prosedur yang telah ditetapkan

13.          Jabatan dalam Dewan Ambalan tidak menjamin diperolehnya hak-hak istimewa terhadap barang-barang inventaris Sanggar Pramuka

14.          Barang-barang inventaris Sanggar Pramuka tidak dipinjamkan kepada pihak manapun yang akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mengandung muatan politis atau lainnya seperti demonstrasi dan sebagainya

15.          Barang-barang inventaris Sanggar Pramuka pada hakekatnya adalah milik Gugusdepan dan dipertanggung jawabkan kepada Gugusdepan

16.          Dilarang merokok didalam sanggar

17.          Dilarang masuk ke ruang Dewan Ambalan bagi yang tidak berkepentingan

 

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 14

Musyawarah Ambalan

1.            Musyawarah Ambalan, selanjutnya disingkat dengan MUBAL

2.            Musyawarah Ambalan adalah forum tertinggi dalam Ambalan

3.            Pelaksanaan Musyawarah Ambalan merupakan tanggung jawab Dewan Ambalan AL BIDAYAH  I dan II

4.            Musyawarah Ambalan dilaksanakan dengan tujuan :

a.            Mendengarkan dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Akhir Masa  Jabatan Dewan Ambalan

b.            Memilih Dewan Ambalan Masa Bakti berikutnya

c.            Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan

d.            Merencanakan Kegiatan Ambalan, di masa bakti yang akan datang

e.            Membahas dan atau menetapkan Adat Ambalan

5.            Peserta Musyawarah Ambalan adalah seluruh Warga Ambalan, tamu ambalan, dan purna ambalan

 

Pasal 15

Rapat-Rapat

1.            Rapat Dewan Ambalan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan Ambalan

2.            Rapat Pleno adalah Forum tertinggi setelah Musyawarah Ambalan dan dihadiri oleh seluruh warga

a.            Rapat Pleno I adalah rapat yang dilakukan untuk membahas dan atau mengevaluasi program kerja secara berkal

3.            Rapat Dewan Ambalan dapat dilakukan dua kali dalan sebulan di forum mujadahan.

 

BAB V

SANDI AMBALAN

 

Pasal 16

Sandi Ambalan

1.            Sandi Ambalan adalah sebuah karya yang berisi ide, dan gagasan yang mencerminkan karakter Warga Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II

2.            Sandi Ambalan dibacakan dalam suatu Acara/Upacara

3.            Bagi Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II Sandi Ambalan dituangkan dalam bentuk gurindam

4.            Pada saat pembacaan Sandi Ambalan seluruh Warga Ambalan yang hadir dalam keadaan sikap sempurna, tangan kanan hormat, tangan kiri memegang hasduk yang diletakkan di jantung, dalam sikap adat, yang mengandung arti bahwa betapa beratnya tanggung jawab moral yang dipikul di Pundak seorang Pramuka Warga Ambalan Al Bidayah I dan II karena itu tiada kekuatan lain yang dapat membantu mewujudkannya kecuali atas bantuan dan pertolongan Allah SWT

5.            Sandi Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II adalah sebagai berikut

 

SANDI AMBALAN

 

Dengarlah....

Kehormatan Itu suci, untuk menjadikan manusia didunia ini berisikan bakti.

AL BIDAYAH...

Pelopor adalah dia yang menjebol bumi, mendobrak langit untuk diabdikan pada bangsa dan tanah air. Badai itu seru, tapi lebih sarulah rakyat yang bergotong royong bersatu.

Mahameru itu megah, tapi lebih megahlah rakyat yang bersatu membulatkan tekad. Jiwa pelopor Praja Muda Karana dilahirkan dalam kancah revolusi, di besarkan dan ditempakan dalam kawah pembangunan dan dipersembahkan ke pangkuan Ibu Pertiwi.

AL BIDAYAH...

Dia adalah berbudi, yang menebarkan cinta dalam kebencian, menanamkan iman dalam jurang keraguan, menerbitkan harapan diufuk keputusasaan, menyalakan terang dijatung kegelapan, mendengungkan nyanyian gembira ditengah tangis kesedihan, yang rela menghibur daripada dihibur.

AL BIDAYAH...

Al Bidayah adalah dia, yang mau memberi tanpa menilai pemberiannya, mau berjuang tanpa menghitung pengorbanannya, mau berbakti tanpa mencari penghargaannya.

AL BIDAYAH...

Dia adalah bersusila, yang bisa mempertahankan kemurnian suara hatinya, yang tahu menyemayamkan hakikat kebenaran dalam jiwanya, yang lebih baik musnah ditelan bumi daripada hidup dalam nista kepalsuan.

AL BIDAYAH...

Al Bidayah Adalah dia, yang berani menenetang ketakutannya, kuat mengakui kelemahannya, tetap terhormat dan berharga diri dalam menerima kekalahannya dan rendah hati dalam mengecap kemenangannya.

AL BIDAYAH…

Al Bidayah adalah dia, yang mengenal Tuhan-nya dan mengenal dirinya, yang tahu mengakui kesalahannya dan memaafkan kesalahan orang lain, yang berdiri tegak ditengah badai, tapi senantiasa mengasihi mereka yang jatuh dalam kegelapan dan kegagalan.

AL BIDAYAH...

Al Bidayah adalah dia, yang suci pikiran perkataan dan perbuatan.

"RAWE RAWE RANTAS MALANG PUTUNG"

ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR

Itulah kehendak dan cita-cita ambalan kami, AMBALAN AL BIDAYAH CANDI "IKHLAS BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA"

 

BAB VI

PUSAKA ADAT

 

Pasal 17

Pusaka Adat

1.            Pusaka Adat adalah berupa benda yang penuh arti dan makna yang merupakan lambang kehormatan ambalan. Pusaka Adat, Ambalan AL BIDAYAH I DAN II berbentuk Badik yang merupakan senjata tradisional masyarakat melayu.

2.            Keris bermakna semangat positif yang dapat mempengaruhi kondisi, keadaan dan proses kehidupan pemiliknya. Hal ini mencerminkan bahwa ambalan AL BIDAYAH  I DAN II memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannya.

3.            Pusaka Adat berfungsi untuk membuka serangkaian prosesi acara adat yang menjadi ciri khas ambalan.

Bentuk Pusaka Adat Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II yang dimaksud adalah sebagai berikut :

 

BAB VII

BENDERA AMBALAN

Pasal 18

Bendera Ambalan

Bendera Ambalan adalah lambang kehormatan bagi suatu ambalan yang dijadikan ciri khusus bagi amabalan itu sendiri

Bentuk Bendera Ambalan AL BIDAYAH  I DAN II yang dimaksud adalah sebagai berikut :



 

BAB VIII

BADGE AMBALAN

 

Pasal 19

Badge Ambalan

Salah satu kelengkapan pakaian seragam Pramuka Gugus Depan Kabupaten Semarang 23-19-93/23-19-94 MA Al Bidayah adalah Badge Ambalan / Gugus Depan yang dipakai di lengan baju sebelah Kiri dan lambang serta Bendera Gugus Depan / Ambalan AL BIDAYAH I DAN II.

Adapun bentuk, warna dan arti yang terkandung dalam Badge tesebut sebagai berikut :

1.            Bintang melambangkan ketuhanan yang maha Esa.

2.            Ornamen Tameng melambangkan bahwa perlindungan di dalam Ambalan Al Bidayah Sangat melindungi anggotanya.

3.            Tulisan MA AL BIDAYAH melambangkan Identitas Sekolah.

4.            Tunas Kelapa melambangkan gerakan kepramukaan dan Tunas Kelapa adalah harapan Gerakan untuk bisa hidup dimana saja dengan mulia

5.            Tunas Kelapa berjumlah dua menjadi simbol banyak guna tetapi seimbang dalam cita.

6.            Lekuk-lekuk yang mengelilingi tameng melambangkan sebuah kobaran api yang melindungi tameng dengan gagah.

7.            Lekuk-lekuk yang dipinggir melambangkan sebuah tali yang mengikat semua ornamen yang ada di dalam badge ambalan agar tidak terpecah belah.

8.            Tali yang mengikat berjumlah 99 buah sebagai simbol Asmaul Husna

9.            Dua buah lambang pandu dunia menandakan anggota putra dan putri yang bergugus depan 093 dan 094 dan memiliki satuan terpisah.

10.          Dua Keris melambangkan Iman dan Islam

11.          Keris sendiri lambang Tassawuf yang melarang mengutamakan senjata dan lebih menahan diri jika masih terpaksa digunakan

12.          Dan keris juga menjadi lambang pusaka yang digunakan ambalan Al Bidayah.

13.          Kata ‘IKHLAS BHAKTI BINA BANGSA’ melambangkan semboyan ambalan Al Bidayah

14.          Kiasan Warna-warna :

a.            Warna dasar Hijau, mengiaskan kesuburan, kemakmuran dan kesejukan

b.            Warna Merah pada gambar api melambangkan keberanian para ambalan Al Bidayah

c.            Warna Kuning pada Siluet tameng dan latar tulisan MA AL BIDAYAH melambangkan pramuka Al Bidayah

d.            Warna Putih menandakan bahwa Kehormatan itu suci

e.            Warna Hitam bukti keberanian dan bisa menentang ketakutannya.

f.             Warna Ungu berarti mewah dalam martabat dan kehormatan

g.            Warna Kuning Keemasan dalam bintang berarti berharga dalam beribadah

Bentuk Badge Gugus Depan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB IX

PENERIMAAN ANGGOTA BARU

 

Pasal 20

Orientasi Anggota Baru

1.            Kegiatan Orientasi Anggota Baru yang disingkat PAAB adalah kegiatan penerimaan Anggota Baru bagi Ambalan yang dilaksanakan minimal sekali dalam setahun

2.            Peserta

a.            Seluruh Siswa siswi MA AL BIDAYAH  yang pindahan diwajibkan  mendaftarkan diri

b.            Seluruh siswa siswi kelas 10

3.            Pelaksanakan PAAB terdiri dari Materi Ruangan dan Materi Praktek Lapangan

4.            Rapat Kerja pada kegiatan tersebut, Sangga Kerja, Materi, Instruktur, Waktu dan Tempat diputuskan dalam Rapat periodik

5.            Laporan Pertanggung jawaban tentang Pelaksanaan kegiatan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan dan diserahkan kepada Dewan Ambalan

 

BAB X

SANKSI-SANKSI

 

Pasal 21

Sanksi Pelanggaran

1.            Warga Ambalan yang melanggar Adat Ambalan akan diberikan sanksi setelah melalui        Sidang Adat

2.            Sidang Adat dilakukan oleh Dewan Ambalan Adat, berdasarkan :

a.            Inisiatif Dewan Ambalan Adat setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap Adat Ambalan oleh Anggota.

b.            Permintaan lebih dari separuh Warga Ambalan.

3.            Jenis sanksi yang dijatuhkan, diputuskan oleh Dewan Ambalan Adat.

4.            Keputusan Adat dilakukan oleh Pemangku Adat.

5.            Jenis sanksi yang diberikan dapat berupa :

a.            Teguran dan nasehat

b.            Administratif ( denda)

c.            Pemecatan dari keanggotaan Ambalan.

6.            Pemecatan dilakukan hanya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Adat Ambalan yang dapat merusak nama baik Ambalan, Gugusdepan serta Gerakan Pramuka.

 

BAB XI

UPACARA

 

Pasal 22

Upacara Adat Ambalan

1.            Upacara Adat Ambalan adalah serangkaian prosesi acara adat yang menjadi ciri khas Ambalan. Upacara Adat Ambalan dapat dilaksanakan secara tersendiri dan dapat pula dilaksanakan sebagai acara pendahuluan dari acara pembukaan Hari Ulang Tahun Gudep, pembukaan PAAB, upacara pembukaan Pelatihan dan Pendidikan, dan kegiatan- kegiatan lain yang dipandang perlu oleh Dewan Ambalan Ambalan.

2.            Prosesi Upacara Adat Ambalan

a.            Seluruh Peserta Upacara, atau Acara dikumpulkan terlebih dahulu dalam keadaan teratur dan rapi.

b.            Pembawa Acara memberitahukan “ Upacara Adat akan dimulai” dan mempersilahkan hadirin untuk berdiri

c.            Pemangku Adat membawa Pusaka Adat, mengucapkan “Sandi Ambalan, Dengarlah”.

d.            Pembacaan Sandi Ambalan oleh petugas yang telah ditunjuk.

e.            Pada saat pembacaan sandi ambalan posisi peserta dalam keadaan sikap sempurna, tangan kanan hormat, tangan kiri memegang hasduk yang diletakkan di jantung, dalam sikap adat.

f.             Setelah selesai pembacaan sandi Ambalan, posisi tangan peserta kembali seperti semula, Pemangku Adat menancapkan pusaka adat ke tunggul adat, sembari mengucapkan “dengan mengucapkan bismillahirrohmanirohim maka kegiatan…tahun…siap dimulai ” .

g.            Setelah menancapkan pusaka adat ke tunggul adat, pemangku adat kembali ke tempat.

 

Pasal 23

Upacara Pelantikan Penegak Bantara

1.            Pelantikan Penegak Bantara adalah suatu prosesi Warga Ambalan yang telah selesai mengikuti tes uji SKU dan diserahkan oleh Sangga Kerja kepada Dewan Ambalan.

2.            Tata tertib Pelantikan Penegak

a.            Dewan Ambalan mengambil tempat.

b.            Ketua dan Sektretaris Sangga Kerja menyerahkan peserta kepada Dewan Ambalan agar diterima sebagai Penegak Bantara, dengan mengatakan, Ketua Sangga Kerja (contoh Kata-kata Penyerahan):

c.            “Bersama Saya terdapat …… orang Pemuda Indonesia yang telah berhasil mengikuti Tes uji SKU Angkatan .... Tahun Ambalan.

1.            d.   Al Bidayah I dan Al Bidayah II. Hal tersebut menandakan bahwa mereka bersungguh- sungguh untuk menjadi Penegak Bantara Gugus depan 23-19-93/23-19-94  MA Al Bidayah“. Selanjutnya Sekretaris Sangga Kerja, mengatakan; “Sebagai    bahan pertimbangan Kakak, bersama ini kami serahkan Biodata dan tanda kelulusan bagi mereka. Semoga Kakak berkenan menerima mereka”. Lalu oleh Sekretaris Sangga Kerja Buku tersebut diserahkan kepada Ketua Sangga Kerja, dan Ketua Sangga Kerja menyerahkan buku tersebut kepada Pradana Dewan Ambalan.

d.            Selanjutnya dilakukan Tanya jawab oleh Dewan Ambalan dengan Sangga Kerja/ Ka.Mabigus.

e.            Penyematan TKU Bantara secara simbolis oleh Dewan Ambalan.

 

BAB XII

PENUTUP

 

Pasal 24

Lain-lain

1.            Adat Ambalan ini dapat diubah atau ditinjau kembali pada Musyawarah Ambalan Berikutnya

2.            Hal-hal yang belum diatur dan tercantum di dalam Adat Ambalan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian hari melalui Dewan Ambalan Adat/Dewan Ambalan Kehormatan dan disahkan dalam Musyawarah Ambalan.

 

Diputuskan di Candi Bandungan

Pada tanggal   : 15 Oktober 2023

Pukul               : 10.06 WIB

 

PRESIDIUM SIDANG



Lampiran I

 

A.         PROSEDUR PEMINJAMAN BARANG-BARANG INVENTARIS GUDEP PEMINJAMAN

1.            Peminjam mengajukan pinjaman secara tertulis kepada Gugusdepan melalui Dewan Ambalan Ambalan/ Racana. Dalam Surat Pinjaman tersebut dicantumkan nama kegiatan yang akan dilaksanakan, jenis dan jumlah barang yang akan dipinjam, lama waktu peminjaman.

2.            Setelah Surat peminjaman diterima, Dewan Ambalan menerangkan prosedur peminjaman dan syarat-syarat peminjaman. Jika semua syarat-syarat disetujui maka Surat peminjaman tersebut diproses.

3.            Surat Pinjaman diproses, antara lain dengan melalui langkah-langkah :

a.            Surat Peminjaman diagendakan pada Surat Masuk.

b.            Melampirkan lembar Disposisi.

c.            Surat tersebut diteruskan kepada salah seorang Pembina Gudep (Pembina Gudep Pa / pi) untuk mendapatkan persetujuan. Jika Pembina Gudep tidak di tempat, Surat tersebut dapat dimintakan disposisinya dari Pembina Satuan. Jika Pembina Satuan juga tidak berada di tempat, Ketua Dewan Ambalan Putera dan Puteri dapat memberikan disposisinya

4.            Setelah memperoleh disposisi, Dewan Ambalan melaksanakan isi disposisi Surat tersebut dengan langkah-langkah :

a.            Memberikan Formulir Peminjaman kepada Peminjam

b.            Peminjam mengisi formulir tersebut kemudian ditandatangani oleh peminjam dan oleh petugas yang menyerahkan barang-barang tersebut, formulis tersebut diisi rangkap dua, satu lembar dipegang oleh peminjam dan selembar lainnya lagi disatukan pada Surat Peminjaman

c.            Menyerahkan barang-barang pinjaman tersebut kepada peminjam dengan terlebih dahulu menghitung secara cermat jenis dan jumlah barang yang dipinjamkan sesuai dengan yang tertera pada formulir peminjaman

5.            Surat-surat Peminjaman disimpan dalam file tersendiri

 

B.         PENGEMBALIAN

1.            Dewan Ambalan menerima dan memeriksa barang-barang yang dikembalikan, disesuaikan dengan formulir peminjaman terdahulu.

2.            Peminjam mengembalikan barang-barang pinjaman sesuai dengan lama waktu peminjaman, Keterlambatan mengembalikan barang-barang pinjaman dikenakan sanksi atau denda

3.            Keadaan barang-barang yang dikembalikan hendaklah sesuai dengan keadaan sewaktu peminjaman. Contoh : Jika meminjam sesuatu dalam keadaan utuh dan baik, maka sewaktu mengembalikannya juga dalam keadaan utuh dan baik, jika pada saat peminjaman dalam keadaan bersih, demikian pula pada waktu pengembalian

4.            Barang-barang yang mengalami kerusakan tertentu atau hilang dikenakan sanksi atau denda kepada peminjam sesuai dengan nilai kerusakan atau harga barang baru

5.            Langkah akhir oleh Dewan Ambalan adalah mengembalikan atau menempatkan barang-barang tersebut pada tempatnya semula. Yang tidak kalah pentingnya adalah uang hasil meminjamkan barang-barang inventaris tersebut diadministrasikan secara tersendiri dan dalam keadaan rapi. Pengurus Dewan Ambalan tidak berhak menggunakan uang tersebut, sebelum dimusyawarahkan dengan seluruh Warga Ambalan.

6.            Uang hasil peminjaman barang-barang inventaris, dipertanggung jawabkan tersendiri oleh Dewan Ambalan pada akhir Masa.

 

Contoh Formulir Peminjaman

Posting Komentar

0 Komentar